BITUNG - Team Tarsius presisi Polres Bitung bekerjasama team Presisi Polsek Matuari berhasil ungkap kasus pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan juga berhasil mengamankan 12 unit motir hasil curian.
Pengungkapan Kasus berawal dari laporan pencurian Sepeda Motor jenis Yamaha Fino yang terjadi di wilayah Weru Dua Kec.Girian sebagaimana disampaikan Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S.Irawan SH.SIK.MH pada Konfrensi Pers bersama awak media di halaman Mako Polres Bitung, Jumat (10/12/2021).
Bahwa bedasarkanLaporan polisi Nomor.LP/779/2021/Res Btg, tanggal 11 Oktober 2021, dan setelah dilakukan pengembangan kasus, Team Tarsius Presisi Polres Bitung, pada 06 Desember 2021 pukul 15-00 Wita, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku RM alias Glen (22), di wilayah Kelurahan Girian Weru Dua Kec. Girian.
" Setelah dilakukan interogasi Kata Kapolres pelaku mengakui bahwa dirinya yang telah melakukan pencurian motor tersebut." Dan itu dilakukan sendirian, " Jelas Kapolres
Cara yang dilakukan pelaku adalah dengan cara masuk kedalam rumah saat korban tertidur lelap, untuk mencari kunci dan setelah mendapatkannya pelaku keluar melalui pintu dapur dan mendorong motor terpakir di halaman rumah dan langsung membawanya kabur ke Manado.
"Dari Manado pelaku membawa sepeda motor tersebut ke Desa Rike satu, Kecamatan Tombatu, Kabupate Minahasa Tenggara dan menjualnya kepada lelaki Meding dengan harga 2 juta rupiah, ” terang kapolres
Dilanjutkan, Dari pengembangan kasus yang dilakukan Oleh Team Tarsius Presisi Polres Bitung, dengan mendatangi beberapa tempat penjualan sepeda motor yakni Kabupaten Minahasa, Mitra, Boltim, Kotamobagu dan Kabupaten Bolmong, dan Team Tarsius Presisi akhirnya berhasil mengungkap dan mengamankan 12 unit Motor hasil curian.
Tersangka sendiri tambah Kapolres terpaksa dilakukan tindakan keras terukur oleh Team Tarsius presisi, karena saat mengamankan barang bukti pelaku yang merupakan seorang residivis ini mencoba melarikan diri.
" Pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP subs pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara." Tutupnya
(Abdul)