BITUNG - Kapal LCT Artha Bumi Tsadcit di duga membawa bahan Peledak dan sejumlah barang Material Tambang Mas Sangir (TMS) ditolak masyarakat dan terpaksa harus kembali ke Bitung.
Dan terkait hal itu bahwa kapal yang kini sedang berlabuh di Selat Lembeh tersebut, baik Kapten Kapal dan ABK Kapal terkesan tutup mulut, dan menghindari awak Media saat dikonfirmasi di atas kapal, Minggu (06/02/2022).
" Kami tidak tahu soal muatan diatas kapal yang akan di bawa ke Sangir , coba tanya langsung saja ke kapten kapal, " kata salah satu ABK.
Sama halnya Mualim Satu, Weldy saat dikonfirmasi juga menuturkan bahwa sama sekali tidak tahu saol muatan barang diatas kapal tersebut.
Tentunya Ini menjada tanda tanya besar, Ada dugaan kapal yang mendapat penolakan masyarakat Tahuna itu membawa barang ilegal dan berbahaya dan tidak memiliki dokumen.
Dan hal itu haruslah menjadi perhatian pihak yang berwewenang, dan harus melakukan pemeriksaan untuk membuktikan terhadap muatan Kapal LCT Artha Bumi Tsadcit yang hingga diturunkan berita ini masih berlabuhh di selat Lembeh.
Menanggapi hal itu Ketua Aliansi Save Sangihe Iline (SIS) Jull Takaliwuang, angkat bicara, bahwa Kapal yang berangkat dari Pelabuhan Bitung dengan muatan Material Tambang ke Palabuhan Tahuna Sangir Talaud mengapa itu di tolak, karena kata Jull memang tidak boleh. Indikasinya saat diperiksa Sahbandar di pelabuhan tahuna dan Pananaru mereka terbukti tidak memiliki surat lengkap.
Padahal sambungnya, Secara resmi mereka minta pengawalan Polres Sangihe dan ratusan Polisi berada di Pananaru Namun barang-barang tersebut juga tidak bisa diturunkan.
" Saya bisa menduga mereka membawa dinamit, sebab Ini ada kaitannya dengan operasi Sua Tambang. Karena di situ ada alat bor dan konteiner yang tertutup, ditambah ABK dan juga Kapten kapalnya tutup Mulut dan mengaku tidak tahu, ini kan tidak mungkin, " kata Jull
Selanjut Ketua Aliansi SIS ini mempertanyakan, mengapa kapal yang sejak dari Bitung tanpa memiliki surat boleh masuk ke Tahuna hingga ke Pananru. Dan ketika diketahui tidak memiliki surat ijin saat di Pananaru dan kembali ke Tahuna oleh Pihak berwewenang itu tidak diproses dan di tahan. Melainkan dibiarkan kembali berlayar ke Bitung. Ada Apa..?
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
"Jangan ketika Perusahaan besar seperti ini melanggar hukum itu dibiarkan, sementara jika masyarakat yang melanggar hukum itu cepat diproses, " Tutuenya.
Menambahkan, Sekarang kapalnya berada di Bitung, karena itu dia berharap agar aparat dan petugas yang berwewenang di Bitung melakukan pemeriksaan dan menindaknya, harus tranparansi di dibongkar ke Publik, tidak boleh dibiarkan..
" Kalau negara Indonesia ini negara hukum buktikan, adilah untuk rakyat. Segera Periksa dan tindak tegas, "Tandasnya. (AH)